seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satgas PASTI Tutup Aktivitas PT EVI, Jalankan Investasi Ilegal Berkedok Ekonomi Hijau

by Redaksi - Tanggal 16-07-2026,   jam 12:50:00
Internet Internet

SB, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi berkedok teknologi ekonomi hijau dengan skema yang menyerupai multi level marketing (MLM).

 

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan langkah penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasional perusahaan tersebut.

 

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding). Kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (16/7).

 

Hudiyanto menjelaskan, PT EVI menawarkan investasi di bidang teknologi ekonomi hijau dengan mengklaim produknya sebagai securities crowdfunding. Perusahaan juga menyampaikan kepada calon investor bahwa izin dari OJK masih dalam proses pengurusan sebagai upaya meyakinkan masyarakat untuk menanamkan dana.

 

Selain tidak mengantongi izin dari OJK, Satgas PASTI juga menemukan aplikasi dan situs yang digunakan PT EVI belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Menyikapi temuan tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan kegiatan usaha perusahaan dan akan memblokir aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

 

"Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Sementara itu, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah mencabut status keanggotaan PT Econext Ventures Indonesia," kata Hudiyanto.

 

Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum menanamkan dana pada suatu investasi.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang mengaku izinnya masih dalam proses pengurusan di OJK. Pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan dan produknya sebelum berinvestasi," tegasnya.

 

Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan mendukung proses penanganan perkara. (sb/*)