Pemerintah Daerah Diminta Segera Membuat Regulasi Pilkades
SB, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Aryawan meminta semua pemerintah kabupaten/kota untuk membuat regulasi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) 2023.
Disampaikan Aryawan, ditahun 2023 ada beberapa kabupaten akan melaksanakan pemilihan kepala desa, seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melaksanakan pilkades sebanyak 77 desa.
Kemudian di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebanyak 36 desa, Katingan sebanyak 37 desa, Murung Raya sebanyak 33 desa dan Barito Timur sebanyak 85 desa. Nantinya akan dilaksanakan secara serentak sesuai dengan masa berakhirnya jabatan kades sebelumnya.
"Peran kami dari Pemerintah Provinsi adalah mengawasi serta memfasilitasi terkait pelaksanaan tersebut," ucapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (24/2/2023) kemarin.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi tidak boleh lepas dalam mengawasi pelaksanaan pilkades, maka dari itu perwakilan dari Pemerintah Provinsi akan turun langsung ke lapangan saat pilkades dilaksanakan dan sebagiannya akan melakukan pengawasan kegiatan itu dari kantor.
“Hal ini guna menghindari yang tidak diinginkan. Sebab dari analisis pilkades sebelumnya terdapat permasalahan pada persyaratan pencalonan maupun saat pelantikan sehingga teradi gugat menggugat dari calon yang kalah,” terang Aryawan.
Harapannya, dengan dilakukan regulasi dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Provinsi, pilkades tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kejadian gugat menggugat antar calon.
"Saya juga tekankan kepada para calon kades agar siap menang dan siap kalah, "tandasnya. (aya/sb)