seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sidang Penetapan Cagar Budaya 2026, Tujuh Objek Diusulkan Jadi Warisan Daerah

by Redaksi - Tanggal 17-07-2026,   jam 10:09:13
Wakil Bupati Kapuas Dodo yang mewakili Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait foto bersama dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, pada Kamis (16/7/2026).FOTO: FADLI/SB Wakil Bupati Kapuas Dodo yang mewakili Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait foto bersama dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, pada Kamis (16/7/2026).FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, pada Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Juli 2026, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo yang mewakili Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Plt. Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan dalam laporannya menjelaskan bahwa sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta regulasi terkait pemajuan kebudayaan.

"Kegiatan ini bertujuan menetapkan, melindungi, dan mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya," ucapnya. 

"Hingga saat ini Kabupaten Kapuas telah mengusulkan empat objek cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, serta Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara," jelasnya. 

Sementara pada sidang tahun 2026, terdapat tujuh objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Objek tersebut meliputi bangunan Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga Mandomai, serta sejumlah benda bersejarah yang berada di lingkungan Gereja Mandomai, seperti harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan kudus, mozaik gereja yang tergolong langka, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich.

Sementara itu, dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, pemerintah daerah menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sidang penetapan cagar budaya sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Kapuas Bersinar, yakni membangun sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.

Menurutnya, pelestarian cagar budaya menjadi langkah penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus memperkenalkan nilai-nilai adat, tradisi, dan warisan leluhur kepada generasi muda di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang diminati. Kami juga berharap para juru pelihara dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga mampu meninggalkan kesan positif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara," ujar Dodo saat membacakan sambutan Bupati Kapuas.

Melalui sidang penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap semakin banyak warisan budaya daerah yang memperoleh status cagar budaya sehingga terlindungi secara hukum, tetap lestari, serta menjadi aset berharga dalam mendukung pengembangan pariwisata budaya dan memperkuat jati diri masyarakat Kapuas. (hms/f4)