seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bapenda Kapuas Terima Pembayaran Pajak MBLB CV Muhammad Husien

by Redaksi - Tanggal 22-07-2026,   jam 07:24:38
Kepala Bapenda Kabupaten Kapuas, Yaya, S.P., M.E., secara langsung menemui Direktur Operasional CV Muhammad Husien, Haji Muhiyar, yang melakukan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). FOTO: HUMAS/SB Kepala Bapenda Kabupaten Kapuas, Yaya, S.P., M.E., secara langsung menemui Direktur Operasional CV Muhammad Husien, Haji Muhiyar, yang melakukan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). FOTO: HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas menerima pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari CV Muhammad Husien sebesar Rp20 juta, yang merupakan 25 persen dari total pajak MBLB terutang.

Pembayaran tersebut disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui mekanisme split payment sebagai Opsen MBLB.

Pembayaran pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) terpadu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Bapenda Kapuas beberapa waktu lalu.

Kepala Bapenda Kabupaten Kapuas, Yaya, S.P., M.E., secara langsung menemui Direktur Operasional CV Muhammad Husien, Haji Muhiyar, untuk menyampaikan apresiasi sekaligus menyerahkan bukti pembayaran dari Bank Kalteng yang kini telah membuka kantor kas di Kantor Bapenda Kapuas.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Bapenda Kapuas, kami mengucapkan terima kasih atas kepatuhan CV Muhammad Husien dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah," ujar Yaya, Selasa (21/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Yaya didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Ofra Yekamia, A.Md. serta Kepala Subbidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Badriah, M.Sos.

Usai penyerahan bukti pembayaran, kegiatan dilanjutkan dengan dialog bersama pihak perusahaan untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha pertambangan pasir dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Ofra Yekamia, menyarankan agar berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan disampaikan kepada Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 Sektor Pertambangan yang berada di bawah koordinasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, tim tersebut dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan pertambangan batuan dan mineral zirkon di Kabupaten Kapuas.

"Silakan sampaikan seluruh kendala kepada tim. Hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah," kata Ofra.

Sebelumnya, BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Bapenda Kapuas juga telah melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan, di antaranya CV Nurul Indah, CV Mitra Borneo Nusantara, dan CV Muhammad Husien, sekaligus meninjau langsung lokasi stockpile tambang pasir.

Setelah pelaksanaan sidak tersebut, CV Muhammad Husien memperoleh pendampingan dan pembinaan terkait kewajiban Pajak MBLB dari Bapenda Kapuas. Pendampingan tersebut mendorong perusahaan untuk secara sukarela memenuhi kewajiban pembayaran pajak hingga periode Juni 2026.

Bapenda Kapuas berharap kepatuhan wajib pajak di sektor pertambangan terus meningkat sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (hms/f4)