seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Sabu Modus Simpan di Gantungan Kunci Mobil Berhasil Diungkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 22-07-2026,   jam 18:30:00
Terduga pengedar sabu di Telawang berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pengedar sabu di Telawang berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Upaya seorang pria berinisial YF (28) menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil akhirnya terbongkar. Warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Telawang setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Km 50, Desa Penyang, Selasa (21/7/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terduga pelaku.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum melakukan penangkapan.

"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Saat terduga pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan sesuai prosedur," ujar Edy, Rabu (22/7/2026).

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan menghadirkan Ketua RT serta warga sekitar sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah dompet gantungan kunci mobil berwarna cokelat yang berada di lantai tepat di depan YF.

Di dalam dompet kecil tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 0,57 gram. Polisi menduga dompet gantungan kunci itu sengaja digunakan sebagai tempat penyimpanan agar barang haram tersebut tidak mudah menimbulkan kecurigaan.

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp317 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Telawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu yang dimiliki YF, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat.

AKP Edy Wiyoko menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba bisa ditekan dan lingkungan tetap aman," tegasnya. (f1/sb)