seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Sabu Wilayah Pulau Petak Dibekuk

by Redaksi - Tanggal 22-07-2026,   jam 20:42:00
Pelaku AB dan B bersama barang bukti. Pelaku AB dan B bersama barang bukti.

SB, KUALA KAPUAS - Pemberantasan terhadap peredaran narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas, kali ini dengan pengungkapan menangkap pengedar inisial AB (43) warga Handel Mawar Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Pelaku B (39) warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. 

"AB dan B diamankan di kediaman AB di Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Senin tanggal 20 Juli 2026 Sekitar Pukul 13.00 Wib," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M dalam rilisnya kepada awak media. 

Barang Bukti yang disita dari Pelaku AB antara lain 45 (empat puluh lima) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 28,58 (dua puluh delapan koma lima puluh delapan) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah wadah tanpa merk warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk warna silver, 1 (satu) buah botol plastik tanpa merk.

Kemudian 1 (satu) wadah tanpa merk warna hijau, 1 (satu) pack plastik klip merk ZIP IN, 1 (satu) pack plastik klip merk KD, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A78 5G Warna Hitam, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.3.200.000.-(tiga juta dua ratus ribu rupiah).

"Barang Bukti yang disita dari Pelaku B antara lain 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y04S Warna Hijau, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CRF Warna Hitam beserta kunci kontak," jelasnya.

Kronologis Minggu tanggal 19 Juli 2026 Sekira jam 10.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor Pelaku AB sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada Senin tanggal 20 juli 2026 sekira jam 13.00 Wib anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa Pelaku AB sedang berada Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba berhasil mengamankan Pelaku AB dan 2 (dua) rekan nya yaitu B dan LN (dalam perkara lainnya) yang saat itu berada di rumah AB di Handel Mawar Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor tersebut dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan Rumah, ditemukan 45 (empat puluh lima) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 28,58 (dua puluh delapan koma lima puluh delapan) gram (plastik + kristal).

Diantaranya 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di 1 (satu) buah wadah tanpa merk warna hitam , 20 (dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di 1 (satu) buah botol plastik tanpa merk, 19 (sembilan belas) Paket Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di 1 (satu) wadah tanpa merk warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk warna silver ditemukan di lantai kamar , 1 (satu) pack plastik klip merk zip in dan 1 (satu) pack plastik klip merk KD disimpan di dalam 1 (satu) wadah tanpa merk warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A78 5G Warna Hitam.

Selanjutnya 1 (satu) unit unit Handphone merk OPPO A54 Warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y04S Warna Hijau, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam disimpan 1 (satu) buah wadah tanpa merk warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CRF Warna Hitam beserta kunci kontak, Uang tunai sebesar Rp.3.200.000.-(tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang diantaranya kepemilikan tersebut diakui oleh AB dan B.

Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.

"Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana," tutupnya. (f4)