seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan IRT Miliki Sabu

by Redaksi - Tanggal 22-07-2026,   jam 20:23:00
Pelaku LN Pelaku LN

SB, KUALA KAPUAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan Pelaku LN (30) sesuai KTP warga Desa Maju Bersama Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), karena memiliki narkoba jenis sabu. 

"Pelaku LN diamankan Senin tanggal 20 Juli 2026 Sekitar Pukul 13.00 Wib di rumah Abu Bakar Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M.

B

Lanjutnya bersama Pelaku LN diamankan barang bukti diamankan 1 (Satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,38 (Nol koma Tiga puluh Delapan) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX HOT 60 Pro WARNA SIlver, 1 (satu) buah tas Slempang Merk MOSSDOOM Warna hitam, dan 1 (satu) Unit Motor Honda Scoopy warna hitam Silver beserta kunci kontak.

Kronologis kejadian Senin tanggal 20 Juli 2026 Sekira jam 13.00 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan terhadap LN di Rumah Abu Bakar Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada saat dilakukan penangkapan petugas kepolisian melihat Pelaku LN melempar 1 buah tas slempang warna hitam kesamping rumah, setelah dilakukan pengecekan petugas kepolisian menemukan1 (Satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,38 (Nol koma Tiga puluh Delapan) gram (plastik + kristal) yang disimpan didalam tas slempang warna hitam.

Setelah itu petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX HOT 60 Pro WARNA SIlver, 1 (satu) buah tas Slempang Merk MOSSDOOM Warna hitam, 1 (satu) Unit Motor Honda Scoopy warna hitam Silver beserta kunci kontak, yang di saksikan oleh Ketua RT.

Setelah dipastikan tidak ditemukan lagi barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.

"Pasal disangkakan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana," pungkasnya. (f4)