seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sembilan Tersangka Pembunuhan Polisi di Katingan Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi - Tanggal 23-07-2026,   jam 18:58:00
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama PJU lainnya menunjukan barang bukti kejahatan tragedi di Desa Tumbang Kalemei, Kamis (23/7/2026). FOTO: SB Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama PJU lainnya menunjukan barang bukti kejahatan tragedi di Desa Tumbang Kalemei, Kamis (23/7/2026). FOTO: SB

SB, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei yang menewaskan tiga anggota kepolisian.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sekaligus aksi pembunuhan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas.

Sembilan tersangka tersebut yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, Perie, serta seorang perempuan bernama Dea Nabila. Dari hasil penyidikan, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie diduga berperan sebagai otak di balik aksi penyerangan sekaligus jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Khusus tersangka Bio, penyidik menerapkan pasal berlapis karena diduga terlibat dalam perkara narkotika dan pembunuhan berencana.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik membagi penanganan perkara menjadi dua klaster, yakni tindak pidana peredaran narkotika dan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian perbuatan para pelaku dapat diproses secara maksimal sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Dalam penanganan perkara ini, kami membaginya menjadi dua perkara. Pertama perkara tindak pidana peredaran narkotika dan kedua perkara pembunuhan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas," ujar Iwan Kurniawan saat konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara dalam perkara pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Untuk kasus narkotika, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.

Kapolda menjelaskan, penerapan pasal pembunuhan didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan kehendak para pelaku untuk menghabisi nyawa anggota kepolisian. Fakta itu diperkuat dengan tindakan para pelaku yang tetap melakukan pengejaran terhadap korban meski anggota sempat mundur dari lokasi kejadian.

"Kami menerapkan pasal pembunuhan karena berdasarkan hasil penyidikan, setelah anggota sempat mundur dari lokasi, para pelaku masih merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian," ungkapnya.

Irjen Pol Iwan menegaskan, rangkaian tindakan para pelaku menunjukkan adanya kesempatan sekaligus niat untuk membunuh aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas. Atas dasar itulah penyidik meyakini unsur tindak pidana pembunuhan telah terpenuhi dan akan terus didalami hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut terlihat adanya kesempatan dan kehendak dari para pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap anggota kepolisian. Atas dasar itulah kami menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan," pungkasnya. (sb)