Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Abdullah bersama anggota Pansus dan Mitra kerja setelah rapat pembahasan, pada Senin (20/7/2026). FOTO: FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan sejumlah catatan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus III, H. Abdullah, S.E., pada Senin (20/7/2026), dan dihadiri anggota Pansus III bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Abdullah menerangkan Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
"Sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak konsumsi rokok dan produk tembakau," ucapnya.
Dalam pembahasannya, pengaturan Kawasan Tanpa Rokok diperluas tidak hanya mencakup rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik. Selain itu, aturan baru mengakomodasi kawasan taman ramah anak, pembatasan penjualan rokok, serta pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Sejumlah anggota dewan sempat menyoroti potensi berkurangnya pendapatan daerah dari sektor iklan rokok. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menjelaskan biaya penanganan penyakit akibat konsumsi rokok jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari iklan rokok.
Selain beban pembiayaan kesehatan, kerugian akibat menurunnya produktivitas masyarakat karena sakit, kecacatan, hingga kematian dini juga dinilai jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diperoleh.
Raperda tersebut juga mengatur larangan penjualan rokok melalui media sosial. Sementara itu, penjualan melalui platform e-commerce masih diperbolehkan dengan syarat menerapkan verifikasi usia pembeli.
Untuk pengawasannya, pelaksanaan aturan akan dikoordinasikan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui mekanisme penegakan bertahap, mulai dari pemberian teguran hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.
Dalam pembahasan, Pansus III turut memberikan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap naskah raperda, antara lain mengembalikan frasa "tidak merokok" pada Pasal 4, menyesuaikan ketentuan radius pemasangan iklan luar ruang, menghapus ketentuan pidana pada Pasal 30, serta menyesuaikan besaran denda pada Pasal 36 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah seluruh penyempurnaan dilakukan, Raperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok akan diproses ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," jelasnya.
"Regulasi ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, remaja, ibu hamil, serta masyarakat dari paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau," pungkasnya. (f4)