Dua Dekade Menunggu Keadilan, Ratusan Warga Adat Dukuh Sati Padati PN Sampit
SB, SAMPIT – Ratusan masyarakat adat Dayak Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memadati Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (23/7/2026), untuk mengawal sidang perdana gugatan sengketa tanah ulayat seluas 1.255 hektare terhadap PT Sukajadi dan PT Musim Mas. Kehadiran mereka menjadi bukti kuat perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat yang telah berlangsung sekitar 20 tahun.
Sidang perdana belum memasuki pembahasan pokok perkara. Majelis hakim memerintahkan seluruh pihak lebih dahulu menempuh proses mediasi sebagai upaya penyelesaian secara damai. Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu pekan sebelum persidangan kembali dilanjutkan.
Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga, mengungkapkan seluruh pihak tergugat hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, Kementerian Kehutanan tidak menghadiri persidangan meski telah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
"Dari semua pihak yang kami gugat, hanya Kementerian Kehutanan yang tidak hadir. Padahal surat panggilan sudah diterima, tetapi tidak ada penjelasan mengenai ketidakhadiran mereka," kata Parlin usai sidang.
Dalam proses mediasi, pihak perusahaan sempat meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan sikap. Permintaan tersebut ditolak kuasa hukum masyarakat adat karena sengketa dinilai sudah terlalu lama menggantung tanpa kepastian. Setelah melalui pembahasan, seluruh pihak akhirnya sepakat memberi waktu mediasi selama satu minggu.
"Perjuangan masyarakat sudah berlangsung puluhan tahun. Karena itu kami meminta mediasi cukup satu minggu dan akhirnya disetujui semua pihak," ujarnya.
Parlin berharap mediasi menjadi momentum bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan membuka jalan menuju penyelesaian yang adil. Ia menegaskan masyarakat adat selama ini merasa tersisih dari tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.
"Harapan kami sederhana, masyarakat mendapatkan keadilan. Jangan sampai mereka terus menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri," tegasnya.
Ketua Masyarakat Adat Dukuh Sati, Sadir, mengatakan warga tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum. Namun, ia mengingatkan kesabaran masyarakat memiliki batas apabila hak-hak mereka terus diabaikan.
"Kami sudah berjuang hampir 20 tahun. Banyak janji diberikan, tetapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Kami berharap mediasi benar-benar menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak," ujarnya.
Sadir menambahkan, apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan, masyarakat adat akan menentukan langkah lanjutan untuk mempertahankan hak atas wilayah ulayat yang mereka klaim.
"Kalau mediasi tidak membuahkan hasil, masyarakat adat akan mengambil sikap untuk kembali menguasai wilayah di lapangan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak ulayat kami," pungkasnya. (f1/sb)