Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra
SB, NANGA BULIK – Dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Lamandau berupa lahan perkemahan di Desa Bina Bakti, Kecamatan Sematu Jaya, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik itu kini tengah diupayakan untuk dipulihkan melalui langkah-langkah sesuai ketentuan hukum.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pada Selasa (28/7/2026) saat di jumpai di ruang kerjanya menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan seluruh aset yang sah menjadi milik Pemkab agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
"Apa yang sudah menjadi hak Pemkab harus kita pertahankan dan pulihkan untuk keberlanjutan. Bagaimana pengelolaan kebunnya ke depan masih kami diskusikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), supaya langkah yang diambil tidak menabrak aturan," ujarnya.
Menurut Bupati, persoalan aset lahan perkemahan tersebut bukanlah masalah baru. Dugaan penguasaan hingga adanya oknum masyarakat yang memperjualbelikan lahan disebut telah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
"Masalah ini sudah lama, bahkan sebelum saya menjabat. Karena itu, kami ingin menyelesaikannya secepat mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Dalam upaya penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Lamandau telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan, guna memastikan proses penyelamatan aset berjalan sesuai koridor hukum.
"Kemarin kami sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan. Setahu saya, selama ini aset tersebut tidak memberikan manfaat sama sekali bagi daerah," ungkapnya.
Bupati juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki aset agar segera melakukan inventarisasi dan verifikasi ulang seluruh dokumen kepemilikan. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat legalitas aset pemerintah sehingga tidak mudah dikuasai maupun diperjualbelikan oleh pihak yang tidak berhak.
"Harapan kami, instansi-instansi yang memiliki aset pemerintah daerah segera melakukan verifikasi ulang dan melengkapi bukti legalitasnya. Dengan begitu, aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dijaga untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Kasus dugaan penjualan aset lahan perkemahan di Desa Bina Bakti diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk memperkuat pengamanan seluruh aset daerah.
"Selain mengembalikan aset yang diduga dikuasai pihak lain, pemerintah juga berupaya memastikan setiap aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Lamandau," pungkasnya. (BY/SB)