seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Kotim Dorong Jadi Prioritas Kelola Lahan Agrinas

by Redaksi - Tanggal 04-08-2026,   jam 15:29:47
Ketua DPRD Kotim, Rimbun menerima cenderamata dari PT Agrinas Palma Nusantara. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Ketua DPRD Kotim, Rimbun menerima cenderamata dari PT Agrinas Palma Nusantara. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, meminta pengelolaan lahan hasil Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara mengutamakan masyarakat lokal melalui koperasi dan gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Hal itu disampaikan Rimbun usai menghadiri rapat bersama PT Agrinas Palma Nusantara, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, pengelolaan lahan negara harus memberikan manfaat nyata bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan.

"Koperasi dan Gapoktan lokal harus menjadi prioritas. Mereka diberi kesempatan ikut mengelola, merawat, dan menjaga lahan agar manfaatnya benar-benar kembali ke masyarakat," kata Rimbun.

Ia menjelaskan, koperasi dan Gapoktan yang akan dilibatkan terlebih dahulu akan melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait. Sementara besaran lahan yang dikelola akan ditentukan berdasarkan penilaian lembaga independen.

Rimbun juga mendesak PT Agrinas bersikap terbuka dengan menyampaikan data lahan yang telah ditertibkan maupun yang sudah dikerjasamakan agar pengelolaannya dapat diawasi bersama.

"Semua harus transparan. Dengan begitu tidak ada persoalan di kemudian hari dan masyarakat mengetahui bagaimana lahan negara ini dikelola," ujarnya.

Menurutnya, koperasi yang sudah lebih dulu bermitra harus diprioritaskan. Jika dibentuk koperasi baru, seluruh pengurus dan anggotanya harus berasal dari desa sekitar, bukan pihak dari luar daerah.

"Kami tidak ingin ada orang luar yang menikmati hasilnya. Lahan ini harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," tegasnya.

Rimbun juga meminta evaluasi terhadap koperasi yang selama ini mengelola lahan. Menurutnya, koperasi yang tidak menjalankan kewajiban atau tidak memberikan manfaat kepada anggotanya harus dibenahi agar pengelolaan lahan ke depan lebih profesional dan berpihak kepada masyarakat. (f1/sb)