seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pondok Diduga Jadi Transaksi Sabu, Pria 46 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 12-08-2026,   jam 15:35:00
Terduga pelaku pengedar sabu di Mentawai Baru Hulu ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu di Mentawai Baru Hulu ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Aktivitas sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, berujung penggerebekan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias D (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

H alias D diamankan Satresnarkoba Polres Kotim pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Plt Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Waluyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi sabu di pondok tersebut.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di pondok tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh para sopir truk,” kata Edi, Rabu (12/8/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi. Saat penggerebekan, H alias D ditemukan sedang duduk di dalam pondok.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel Oppo A55 warna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di atas lantai, tepat di depan pelaku,” jelas Edi.

Dalam pemeriksaan awal, H alias D mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” demikian imbauan kepolisian. (f1/sb)