Lewati ke konten utama
Provinsi

Plang Makam Leluhur Berdiri di Halaman DPRD Kalteng, Ahli Waris Sebut 13 Makam

Redaksi 23-08-2026, 13:58 WIB 2 menit baca
Ahli waris Dambung Djaya Angin pasang plang makam leluhur di Halaman Kantor DPRD Kalteng. (FOTO: ISTIMEWA)
Ahli waris Dambung Djaya Angin pasang plang makam leluhur di Halaman Kantor DPRD Kalteng. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga Dambung Djaya Angin kembali menjadi perhatian. Di tengah proses gugatan perdata yang masih berjalan, keluarga ahli waris memasang plang penanda makam leluhur di halaman Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Jalan S Parman, Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026) sore.

Plang tersebut bertuliskan “Lokasi Pemakaman Keluarga Besar Dambung Djaya Angin”. Pemasangan dilakukan untuk menegaskan keberadaan makam keluarga yang menurut ahli waris telah berada di lokasi tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Kuasa hukum ahli waris, M. Junaedi Lumban Gaol, mengatakan pemasangan plang bukan bentuk aksi untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, plang hanya digunakan sebagai identitas makam leluhur.

“Sejak dahulu lokasi itu sudah memiliki identitas. Ahli waris hanya memberi nama untuk makam nenek moyangnya,” kata Junaedi.

Ia menilai keberadaan makam merupakan fakta yang dapat dibuktikan dan tidak semestinya dipersoalkan hanya karena sengketa kepemilikan lahan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Kalau ada yang mempertanyakan plang sebagai identitas makam, menurut saya itu keliru. Semua umat beragama juga memberikan identitas terhadap makam keluarganya,” ujarnya.

Perwakilan ahli waris, Robi Rahmad, mengungkapkan pemasangan plang sebenarnya sudah lama ingin dilakukan. Namun, keterbatasan membuat rencana tersebut baru terealisasi sekarang.

“Dulu sebenarnya sudah seharusnya terpasang. Karena ada keterbatasan, akhirnya generasi sekarang yang memasangnya,” tutur Robi.

Robi menyebut sedikitnya terdapat 13 makam keluarga di lokasi tersebut. Salah satunya makam Dambung Djaya Angin yang wafat pada 1935, kemudian istrinya, Nunyang, yang meninggal pada 1952.

Selain itu, terdapat makam anak-anak mereka, yakni Minui Angin yang wafat pada 1948 dan Taur Angin pada 1950.

Makam sejumlah cucu juga berada di lokasi yang sama, yakni Rantau, Rumbih, Alun, Enggun, Yupi, Herni, Mariana, Mariani, serta Awau yang meninggal saat masih bayi dan belum sempat diberi nama.

“Sebagian tahun wafat para cucu sudah tidak diketahui karena pasak nisan lama sudah hilang,” jelasnya.

Usai plang dipasang, keluarga menggelar ritual adat batawur atau tabur beras kuning. Ritual tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada para leluhur yang dimakamkan di kawasan tersebut.

Bagi keluarga, keberadaan makam bukan sekadar penanda sejarah, tetapi juga menjadi bagian penting dari ikatan keturunan Dambung Djaya Angin.

Mereka berkomitmen menjaga makam tersebut dan memastikan keberadaannya tetap dihormati oleh generasi berikutnya. Bahkan, keluarga berencana mempertahankan lokasi itu sebagai pemakaman keluarga agar keturunan Dambung Djaya Angin nantinya dapat dimakamkan di tempat yang sama.

Di sisi lain, persoalan kepemilikan lahan yang kini menjadi sengketa masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ahli waris menyatakan tetap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan klaim atas lahan tersebut. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard