Pemkab Gumas dan kejaksaan melaksanakan penerangan hukum kepada OPD. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KURUN – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Gunung Mas menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Seluruh perangkat daerah diminta lebih tertib dalam mencatat, mengamankan, dan memastikan legalitas aset yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan penerangan hukum bertema “Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Perbaikan Tata Kelola Barang Milik Daerah” yang digelar di Aula Bapperida Gunung Mas, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini melibatkan Pemkab Gunung Mas, Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kantor Pertanahan, serta para pengguna dan pengurus barang di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nugroho Wisnu Pujoyono, mengatakan pengelolaan aset daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administrasi pemerintahan.
“Barang milik daerah bukan sekadar bagian dari pencatatan akuntansi, tetapi merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara efektif dan akuntabel,” kata Nugroho dalam sambutan yang disampaikan melalui rekaman video.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset, mulai dari inventarisasi yang belum optimal hingga belum lengkapnya kepastian hukum terhadap aset tanah, bangunan dan aset bergerak.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak memperkuat kerja sama untuk membenahi tata kelola aset. Pemerintah daerah, Kantor Pertanahan dan Kejaksaan dinilai memiliki peran penting sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kita perlu komitmen bersama untuk melakukan inventarisasi dan validasi aset, mempercepat sertifikasi serta legalisasi aset daerah,” ujarnya.
Nugroho juga mendorong perangkat daerah lebih aktif berkonsultasi mengenai persoalan hukum sebelum masalah aset berkembang menjadi sengketa atau temuan pemeriksaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunung Mas, Richard, mengapresiasi Kejari Gunung Mas yang telah menggelar kegiatan tersebut. Ia menegaskan pengelolaan aset bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi yang menangani keuangan dan aset.
“Setiap pengguna barang memiliki tanggung jawab terhadap aset yang berada di lingkungan kerjanya,” kata Richard.
Ia meminta para peserta mengikuti kegiatan dengan serius agar memiliki pemahaman yang sama mengenai pencatatan, pengelolaan, pemantauan hingga pengawasan aset.
Richard juga membuka ruang bagi perangkat daerah untuk menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi dalam mengelola BMD.
Menurutnya, pembenahan aset harus dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya ketika pemerintah daerah menghadapi pemeriksaan atau menyusun laporan keuangan.
“Perbaikan tata kelola barang milik daerah harus menjadi pekerjaan bersama dan dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya. (sb/*)