Bawa Puluhan Gram Narkoba, Dua Pria Diciduk di Alfamart
SB, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rakumpit. Dua pria diamankan polisi dengan barang bukti enam paket sabu seberat total 25,93 gram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (42) dan GR (37). Mereka diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Alfamart, Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para terlapor, petugas kemudian melakukan pengamanan di lokasi,” kata Yonika, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatma.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan lima paket diduga sabu di dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan pada pakaian dalam milik S.
Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet cokelat milik GR. Dari kedua pria tersebut, polisi kemudian mengamankan enam paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 25,93 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu plastik klip ukuran sedang dan dua telepon seluler, masing-masing Infinix Smart 8 dan Itel A90.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan nomor polisi B 9875 BBA beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sb/*)