Lewati ke konten utama
HUKUM

12 Korporasi Masuk Penyidikan, Polda Kalteng Kejar Bukti Karhutla dengan Melibatkan Saksi Ahli

Redaksi 29-09-2026, 14:04 WIB 1 menit baca
Kapolda Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan ketika menyampaikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kapolda Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan ketika menyampaikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berkaitan dengan korporasi terus dikebut Polda Kalimantan Tengah. Sedikitnya 12 perusahaan kini telah masuk tahap penyidikan.

Polisi belum menetapkan tersangka dari perkara korporasi tersebut. Penyidik masih memperkuat alat bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang ditangani.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara hati-hati. Polisi tidak hanya mengumpulkan bukti, tetapi juga melibatkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

“Dari 12 perusahaan yang kita lakukan penyelidikan ini, kita sudah melakukan penyidikan dan tinggal kita memperkuat alat buktinya,” kata Iwan saat memimpin konferensi pers pengungkapan delapan tersangka Karhutla, Senin (28/9/2026).

Salah satu hal yang turut didalami penyidik adalah kepatuhan perusahaan dalam mencegah dan menangani Karhutla. Polisi memeriksa ketersediaan serta kesiapan sarana dan prasarana yang seharusnya dimiliki perusahaan untuk menghadapi kebakaran.

“Kita juga melibatkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian, termasuk melihat kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana dan prasarana Karhutla,” ujarnya.

Iwan menegaskan, proses hukum yang dilakukan Polda Kalteng berbeda dengan sanksi administratif pemerintah.

Hal itu menyusul adanya tiga perusahaan yang izinnya telah dicabut Kementerian Kehutanan terkait Karhutla. Pencabutan izin merupakan sanksi administratif, sedangkan kepolisian fokus membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Harap dibedakan yang dilakukan proses kehutanan karena kelalaian maupun sanksi administratif. Tetapi Polda Kalteng melakukan pengungkapan perbuatan tindak pidana,” tegasnya.

Kini penyidik masih melengkapi seluruh alat bukti. Setelah dianggap cukup, perkara akan dibawa ke gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.

“Baru nanti kita melakukan gelar perkara dan melakukan penetapan status, apakah ada tersangka yang kita tetapkan,” kata Iwan.

Dengan proses tersebut, 12 korporasi yang kini berada dalam tahap penyidikan masih menunggu hasil penguatan alat bukti dan gelar perkara sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard