Lewati ke konten utama
HUKUM

Curi Laptop untuk Judol, Pria Asal Riau Ditangkap di Palangka Raya

Redaksi 01-10-2026, 17:22 WIB 2 menit baca
Tersangka RP usai diamankan petugas kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
Tersangka RP usai diamankan petugas kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Niat mencari uang dengan cara instan justru membawa RP (36) berurusan dengan hukum. Pria asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, itu diamankan polisi setelah diduga membobol kamar kos dan membawa kabur sebuah laptop milik penghuni.

Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi di sebuah rumah kos kawasan Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, pada 22 Agustus 2026. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Pahandut kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pencurian diketahui setelah korban kembali ke tempat kos pada keesokan harinya. Sebelumnya, korban meninggalkan kamar sekitar pukul 17.00 WIB untuk berkunjung ke rumah temannya.

“Korban kemudian kembali keesokan harinya dan mendapati pintu kamar kos dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, satu unit laptop merek Lenovo warna hitam miliknya sudah tidak berada di tempat,” katanya, Kamis (1/10/2026).

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan RP. Terduga pelaku kemudian diamankan petugas di wilayah Kelurahan Langkai, Palangka Raya.

“Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui masuk ke tempat kos korban sekitar pukul 23.00 WIB. Ia kemudian mengambil laptop tersebut dan membawanya pergi,” urainya.

Laptop tersebut selanjutnya dijual RP dengan harga sekitar Rp400 ribu. Kepada penyidik, uang hasil penjualan barang diduga hasil curian itu diakui digunakan untuk bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop Lenovo warna hitam, satu unit handphone POCO M3 Pro dengan case hitam, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam.

RP kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Iyudi turut mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika meninggalkan rumah maupun kamar kos, terutama terhadap barang-barang bernilai. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard