Eks Golden Sampit Digerebek, 12 Orang Positif Narkoba Diamankan
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Jalan Rahadi Usman, kawasan eks Golden, Sampit, Jumat (9/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, sebanyak 31 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
“Dari hasil tes urine, sebanyak 12 orang dinyatakan positif. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, 19 orang lainnya diwajibkan melapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kotim untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Polres Kotim juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. (f1/sb)