Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Penghunian Rumah Khusus

Redaksi 11-10-2026, 13:36 WIB 1 menit baca
Suasana sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas berlangsung di Aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/10/2026).FOTO: FADLI/SB
Suasana sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas berlangsung di Aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/10/2026).FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2026 tentang penempatan dan penghunian rumah khusus (rusus), termasuk pembukaan rekening Bank Kalteng serta penandatanganan perjanjian penghunian. Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/10/2026).

Sosialisasi dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas, Fery Noah, dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Denpom, Polsek Selat, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas.

Dalam kegiatan tersebut, Fery menegaskan bahwa rumah khusus merupakan aset pemerintah daerah yang pemanfaatannya harus tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak menempati bangunan harus diiringi tanggung jawab untuk menjaga fasilitas serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Penempatan rumah khusus bukan semata-mata pemberian hak untuk menempati bangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memelihara fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas, Yan Hendri Ale, mengatakan penataan rumah khusus tidak hanya mencakup pendataan penghuni, tetapi juga evaluasi kepatuhan terhadap aturan penempatan dan pemastian bangunan digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap tarif sebesar Rp275 ribu dan meminta agar tarif diturunkan. Masukan tersebut akan menjadi perhatian dan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Selain membahas ketentuan tarif, kegiatan ini juga menekankan pentingnya tertib administrasi melalui pembukaan rekening Bank Kalteng dan penandatanganan perjanjian oleh pihak yang benar-benar menempati rumah khusus sesuai ketentuan.

Pemkab Kapuas berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman penghuni mengenai hak dan kewajiban mereka, sekaligus memastikan rumah khusus dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Penataan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset daerah agar tetap terpelihara dan dikelola secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan. (f4) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard