Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Sampit
SB, SAMPIT – Laporan masyarakat mengantarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kepada seorang pria berinisial S yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan di belakang pekarangan rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, uang tunai Rp250 ribu, satu pak plastik klip, potongan sedotan hitam, serta satu unit telepon genggam Oppo A3X warna merah metalik lengkap dengan kartu SIM.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka. Informasi itu tidak dibiarkan begitu saja. Petugas Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus melacak keberadaan pria yang dimaksud.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, mengatakan informasi warga menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak melakukan penyelidikan.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor,” ungkap Edi, Selasa (13/10/2026).
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada S yang saat itu berada di belakang pekarangan rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 12. Petugas kemudian mengamankannya dan melanjutkan dengan penggeledahan.
Sebelum melakukan penggeledahan, anggota terlebih dahulu menjelaskan identitas serta menunjukkan surat perintah tugas. Proses tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga.
Dari pemeriksaan terhadap pakaian yang dikenakan S, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dan uang tunai Rp250 ribu di saku celana sebelah kiri.
Pemeriksaan berlanjut ke saku sebelah kanan. Di bagian itu, petugas menemukan satu pak plastik klip, potongan sedotan berwarna hitam, serta sebuah telepon genggam Oppo A3X warna merah metalik beserta kartu SIM.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan keterangan kepolisian, S mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, S beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Edi.
Polisi selanjutnya membawa S ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami perkara tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penanganan kasus.
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai prosedur hukum. (f1/sb)