Bakar Pelepah dan Sabut Kelapa, 30 Hektare Lahan Ludes dan Pria 54 Tahun Diamankan Polisi
SB, SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berujung proses hukum. Seorang pria berinisial S (54) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kebakaran yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar tumpukan pelepah dan sabut kelapa. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan diduga merambat ke area sekitarnya hingga meluas dan membakar lahan dalam skala besar.
Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, berdasarkan dugaan awal, terlapor menggunakan korek api gas untuk membakar tumpukan sisa kelapa tersebut. Namun, kondisi lahan yang dipenuhi rumput dan semak belukar kering, ditambah tiupan angin kencang, membuat api cepat menjalar dan sulit dikendalikan.
“Berdasarkan dugaan awal, kebakaran bermula saat terlapor membersihkan lahan dengan membakar tumpukan pelepah dan sabut kelapa menggunakan korek api gas,” ungkap Edi, Selasa (13/10/2026).
Kobaran api kemudian meluas hingga menyebabkan kebakaran yang diperkirakan mencapai 30 hektare. Peristiwa ini kembali menjadi perhatian di tengah ancaman karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Edi menegaskan, kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla. Penanganan kasus tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa pembakaran lahan untuk keperluan pembersihan dapat menimbulkan risiko besar apabila api tidak terkendali.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi vegetasi mengering dan angin bertiup kencang. Warga diminta memilih metode yang lebih aman serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api.
“Masyarakat diharapkan menggunakan cara yang lebih aman dalam membersihkan lahan serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sebelum kebakaran meluas,” imbaunya.
Polisi mengingatkan, kelalaian dalam menggunakan api untuk membersihkan lahan berpotensi berujung pada kebakaran yang lebih luas. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak terdampak asap karhutla. (f1/sb)