Lewati ke konten utama
HUKUM

Oktober 2026, Polres Kapuas Ungkap 8 Kasus Narkoba dan 9 Tersangka

Redaksi 29-10-2026, 18:06 WIB 1 menit baca
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari., SH., S.IK., MH., CPHR., CBA., didampingi Kasatnarkoba AKP Budi Utomo., SH., dan Kasi Humas Iptu Suroto dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Kapuas, pada Kamis (29/10/2026). FOTO: FADLI/SB
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari., SH., S.IK., MH., CPHR., CBA., didampingi Kasatnarkoba AKP Budi Utomo., SH., dan Kasi Humas Iptu Suroto dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Kapuas, pada Kamis (29/10/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas mengungkap delapan kasus dugaan tindak pidana narkotika selama Oktober 2026 dengan mengamankan sembilan tersangka dari sejumlah wilayah, yakni Basarang, Kuala Kapuas, Mantangai, dan Anjir.

"Dalam pengungkapan tersebut, menyita barang bukti sabu dengan berat total 266 gram," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari., SH., S.IK., MH., CPHR., CBA., didampingi Kasatnarkoba AKP Budi Utomo., SH., dan Kasi Humas Iptu Suroto dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Kapuas, pada Kamis (29/10/2026).

Lanjutnya dalam aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkotika, mulai dari sistem ranjau atau tempel hingga transaksi secara langsung di lokasi yang telah disepakati.

"Modusnya, antara lain sistem lempar ranjau atau tempel ditempat sepi, yakni kurir meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan pemesan. Ada juga transaksi yang dilakukan ditempat secara langsung," tegas Kapolres. 

Kapolres menambahkan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Kapolres menyampaikan pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.

"Narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab kita semua. Maka hindarilah narkoba dan mulailah hidup sehat," pungkasnya. (f4) 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard