Lewati ke konten utama
Pemkab Gunung Mas

Bupati Gumas Hentikan Aktifitas PT. MSAL

Redaksi 30-10-2026, 09:18 WIB 1 menit baca
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mendatangi PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (27/10/2026) lalu. FOTO: ISTIMEWA/SB
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mendatangi PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (27/10/2026) lalu. FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mendatangi PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (27/10/2026) lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gunung Mas, Baryen, serta camat, kepala perangkat daerah, kepala desa, dan masyarakat setempat. 

Dalam kesempatan ini Bupati Jaya Monong menegaskan kewajiban perusahaan di Kabupaten Gunung Mas dalam pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

"Pemerintah daerah telah menetapkan keputusan penghentian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit terhadap delapan perusahaan, termasuk PT MSAL," tegas Jaya Monong.

Lanjutnya dengan berlakunya keputusan tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan operasional, termasuk penjualan tandan buah segar (TBS), maupun minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Ia menjelaskan, pengawasan akan dilakukan oleh Tim Investasi Kabupaten Gunung Mas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat. "Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat keputusan bupati, pemerintah daerah dapat meningkatkan sanksi hingga pencabutan izin usaha perkebunan PT MSAL," tambahnya.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan belum melaksanakan pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti untuk pembangunan kebun plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat.

"Langkah ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah daerah sekaligus penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (sb) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard