Tingkatkan Pengawasan Kepada Perusahaan Mangkir Pajak
SB, PALANGKA RAYA – Dalam meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan pajak di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kalteng meminta Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalteng untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang dianggap mangkir dari pajak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menyampaikan, bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Menurutnya, dengan adanya kasus tunggakan pajak oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kotim, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Kalteng seharusnya memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang memiliki tunggakan pajak.
"Perusahaan di Kotim yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp14 miliar telah berubah nama. Namun, berdasarkan aturan dan prosedur, perubahan nama perusahaan tidak diizinkan selama permasalahan seperti tunggakan pajak belum terselesaikan. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengapa izin perubahan nama perusahaan bisa keluar,” ungkap Kuwu, Rabu (08/03/2023).
Dia juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng untuk taat dalam membayar pajak. Menurutnya, perusahaan harus membangun daerah sebagai bagian dari tanggung jawabnya, dan kewajiban untuk taat pajak harus menjadi catatan penting bagi seluruh perusahaan di Kalteng.
Kuwu Senilawati juga meminta pihak pajak untuk tidak lalai dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki tunggakan pajak di Kalteng. Sebab, kasus seperti tunggakan pajak sebesar Rp14 miliar yang terjadi di Kotim tidak boleh terulang kembali. (aya/ok)