Keakuratan Data dan Informasi di Perkebunan Menunjang Pembangunan Nasional
SB, PALANGKA RAYA - Dalam Upaya meningkatkan kualitas data, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Pertemuan Sinkronisasi Data Statistik Perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Selasa (14/3/2023). Kegiatan Sinkronisasi ini dilaksanakan dua hari dari tanggal 14 s/d 15 Maret 2023.
“Salah satu faktor yang menunjang keberhasilan dan meningkatkan peran sub sektor perkebunan dalam pembangunan nasional, adalah adanya dukungan ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, akurat dan tepat waktu untuk penyusunan perencanan dan penentuan arah kebijakan,” kata Plt Kepala Disbun Kalteng, Rizky R Badjuri dalam sambutannya.
Ia menyebut data merupakan bahan dasar dalam menyusun perencanaan dan evaluasi pembangunan sub sektor perkebunan ke depan. Dengan adanya data yang akurat akan meminimalkan kesalahan dalam menerapkan kebijakan startegis.
“Dan data yang mutakhir dapat dijadikan ukuran evaluasi keberhasilan capaian kinerja pengembangan perkebunan yang telah dilakukan. Untuk itu ketersediaan data dan informasi mutlak diperlukan pada berbagai tingkat pemerintahan, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga tingkat kabupaten/kota,” ungkap Rizky.
Dia menegaskan, potret atau gambaran perkembangan dan keberhasilan pembangunan perkebunan di Kalteng sampai dengan tahun 2022, akan terlihat dan dapat dinilai oleh berbagai pihak melalui data statistik perkebunan Angka Tetap Tahun 2022, yang dihasilkan dari pertemuan ini.
“Mengingat pentingnya peran data tersebut, maka Disbun Prov. Kalteng perlu melaksanakan sinkronisasi dan validasi data guna menyamakan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota, agar memperoleh data yang dapat digunakan untuk menentukan kebijakan pimpinan maupun memenuhi kebutuhan data seluruh satkeholders dalam pembangunan perkebunan,” tutup Rizky.
Sementara itu, Analis Data dan Informasi Disbun Prov. Kalteng Levrita dalam paparannya menjelaskan bahwa penanggung jawab data statistik perkebunan terdiri dari dua kelompok yaitu pengumpulan data perkebunan besar swasata (PBS), perkebunan besar swasta asing (PBSA) dan perkebunan besar negara (PBN) adalah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 pasal 27, sedangkan pengumpulan data perkebunan rakyat (PR) oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun). (mda/ok)