Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Menyikapi Penghapusan Tenaga Kontrak, Komisi I DPRD Kalteng Kunker ke Kalsel

Redaksi 27-03-2023, 11:29 WIB 1 menit baca
Komisi I DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan kerja ke Kalsel, beberapa waktu lalu. (FOTO:ISTIMEWA)
Komisi I DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan kerja ke Kalsel, beberapa waktu lalu. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalsel melalui BKPSDM menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honor atau kontrak sesuai surat edaran KemenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang mulai diberlakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Untuk itu Komisi I DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kalsel dan mengunjungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kesbangpol Provinsi Kalsel menggali informasi lebih mendalam belum lama ini.

"Tujuan kunjungan itu, kami ingin mengetahui sekaligus menggali informasi bagaimana Pemprov Kalsel menyikapi terkait penghapusan tenaga honor atau kontrak oleh pemerintah pusat. Karena memang wacana itu sangat berpengaruh terhadap para tenaga honorer atau kontrak," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, Jumat (24/03/2023).

Dirinya menerangkan penerbitannya surat edaran KemenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sebagaimana dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK,  kemudian PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Meninjau dari dasar penerbitan SE KemenPAN-RB tersebut, Komisi I DPRD Kalteng berharap pemerintah pusat dapat menyikapi persoalan tenaga honor atau kontrak khususnya di Kalteng dengan bijak, mengingat persoalan tersebut masih menjadi polemik sampai serkarang ini. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard