Lewati ke konten utama
Provinsi

Posisi Ary Egahni di DPR RI Digantikan H Ujang Iskandar

Redaksi 29-03-2023, 10:08 WIB 1 menit baca
H Ujang Iskandar. (FOTO:ISTIMEWA)
H Ujang Iskandar. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Tersandung dugaan tinak pidana korupsi atau gratifikasi, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat dari Fraksi Nasdem ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/3/2023).

Dia (Ary Egahni) ditetapkan sebagai tersangka bersama sang suami Ben Brahim S Bahat yang mejabat sebagai Bupati Kapuas dua periode, yakni pada periode pertama 2013-2018 dan periode kedua 2018-2023.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, posisi kursi Ary Egahni Ben Bahat sebagai anggota  DPR RI otomatis harus diganti.

Kepada Seputarborneo.com, Rabu (29/03/2023), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Faridawaty menyampaikan, posisi kursi Ary Egahni Ben Bahat di DPR RI akan digantikan oleh H Ujang Iskandar.

“Ibu Ary Egahni Ben Bahat secara resmi telah mengundurkan diri sebagai kader, setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Hal Ini juga didukung dengan fakta integritas yang ditandatanganinya sebagai kader Nasdem dan anggota DPR  RI. Maka dari itu, kami menunjuk bapak H Ujang Iskandar sebagai penggantinya di DPR RI,” ujar Faridawaty.

Dia menambahkan dengan digantikannya posisi Ary Egahni kepada H Ujang Iskandar maka takkan ada kekosongan kursi di DPR RI. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard