Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Kadis Pertanian Pulpis Tepis Adanya Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Redaksi 19-06-2023, 02:21 WIB 2 menit baca
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Godfridson
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Godfridson

SB, PULANG PISAU – Beredar isu tentang petani di kawasan food estate Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) kesulitan untuk mendapatkan pupuk.

Hal tersebut langsung dibantah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Godfridson.

Dan menurutnya itu tidak benar. Dimana, saat ini terjadi kebijakan pemerintah bahwa kuota yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, satu petani maksimal dua hektare.

"Barangkali begini. Total pupuk itu ada memang. Sehingga bagaimana cara mengakses pupuk itu petani kita yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di daerah-daerah sentra padi seperti Belanti Siam, Gadabung dan lainnya itu mereka sudah tahu ada perubahan sistem bagaimana cara mengakses pupuk itu salah satunya memiliki Kartu Tani," ucap Godfridson, Senin (19/6/2023).

Itu sesuai dengan Permentan Nomor 10 tahun 2022 yakni tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian. Dimana, kata Godfridson, terjadi kebijakan dan ada komoditi-komoditi yang bisa mengakses pupuk subsidi tersebut.

"Nah yang menjadi masalah hari ini e-proposal dari kelompok tani yang sudah diakomodir ditingkat kecamatan dan disampaikan ke Dinas Pertanian Bidang PSP itu dilakukan verifikasi. Sekarang ini, akses e-proposal pupuk bersubsidi itu terkoneksi dengan nomer induk kependudukan atau NIK KTP dan KK," tegasnya.

Sementara rata-rata yang terjadi di lapangan, khususnya di Kecamatan Pandih Batu status kepemilikan lahan petani yang dimiliki lebih dari dua hektare. Sedangkan kuota untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi itu masing-masing petani hanya bisa mendapatkan pupuk bersubsidi hanya dua hektare.

"Jika ada petani yang memiliki lahan sekitar empat hektare, maka yang bisa mengakses pupuk bersubsidi itu hanya 2 hektare saja. Meskipun diakali dengan cara mengakses di dua kelompok tani, tetap tidak akan bisa karena ini terkoneksi dengan NIK KTP dan KK. Jadi tetap tidak bisa karena sudah masuk sistem terkoneksi dengan NIK KTP,” tegasnya.

Jadi jelas Godfridson, petani tinggal memilih kelompok tani mana dan tidak bisa dua-duanya karena batasan kuota itu.

Terkait aturan dan regulasi pupuk bersubsidi ini tegas Godfridson, pihaknya sudah melakukan sosialisasikan di tingkat penyuluh dan petani.

"Jadi, yang dibilang pupuk bersubsidi itu langka tidak benar, yang ada karena regulasi pembatasan kuota masing-masing petani hanya mendapatkan jatah dua untuk 2 hektare saja," pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard