Dewan AJak Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jalan Raya
SB, PALANGKA RAYA – Di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009, didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Untuk itu Anggota DPRD Kalteng, Tomy Irawan mengingatkan kepaa masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Kalteng untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas ketika berkendara di jalan raya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sangat penting dilakukan, hal itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang kerap terjadi selama ini akibat pelanggagaran yang dilakukan.
"Ketika berkendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, ini penting untuk menjaga diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kecelakaan sering terjadi itu karena akibat ketidak patuhan terhadap aturan lalu lintas," ucap Tommy, Senin (17/07/2023).
Seperti yang terjadi baru-baru ini, yakni adanya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Katingan tepatnya di Jembatan Sei Katingan. Hal itu karena adanya kelalaian dari pengendara dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pengendara lainnya.
"Mematuhi aturan lalu lintas itu tidak hanya berbicara rambu-rambunya saja, tapi banyak faktor lainnya. Misal, jika pengendara menempuh perjalanan jauh dan merasa capek agar beristirahat terlebih dahulu. Karena, dalam kondisi itu fokus saat berkendara akan menurun," jelasnya.
Selain faktor lelah imbuhnya, juga jangan menerima telpon atau menggunakan Gawai pada saat berkendara, karena hal ini sangat berbahaya akibat fokus terbagi antara kendaraan dan gawainya.
"Inilah mengapa dianjurkan untuk tak menggunakan gawai saat berkendara, jika lelah sebaiknya istirahat sesaat untuk menghilangkannya. Saat ini angka kecelakaan di Kalteng cukup tinggi, penyebabnya karna ketidak patuhan terhadap aturan lalu lintas. Jadi ini harus bisa menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Di sisi lain, ia pun mengaku sangat mendukung adanya operasi patuh telabang tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Polda Kalteng selama 14 hari. Kegiatan itu sudah dilaksanakan sejak tanggal 10 Juli dan akan berakhir pada 23 Juli 2023 nantinya. (mda/ok)