Perda Perlindungan Petani Langkah Tepat Memberikan Kepastian Hukum
SB, SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah kembali melaksanakan rapat paripurna ke-17 tentang perlindungan petani, bertempat di aula gedung dewan pada Selasa (18/7/2023).
H Bardiansyah selaku anggota Bapemperda DPRD Kotim menyampaikan, ada beberapa alasan pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan ke proses pembahasan 2023.
“Lahan sendiri merupakan sumber daya alam yang langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan terus meningkat. Salah satu faktor penting dalam pembangunan ketahanan pangan, kemandirian dan kedaulatan pangan adalah ketersedian lahan pertanian pangan itu sendiri,” kata Bardiansyah.
Dirinya juga mengatakan, perlidungan petani sangat penting di dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang, sektor pertanian di Kotim memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak serta mewujudkan kemajuan kesejahteraan masyarakat.
Disamping itu, dengan luas sawah irigasi di Kabupaten Kotim terluas kedua dari seluruh Kalteng setelah Kabupaten Kapuas, sedangkan luas lahan sawah non irigasi di Kabupaten Kotim terluas ketiga dari seluruh Kalteng setelah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
"Untuk mengoptimalisasikan upaya yang selama ini belum didukung oleh peraturan daerah komprehensif, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Maka diperlukan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang perlindungan petani,” tegasnya. (f1/sb)