RDP Pengaduan PPDB, Komisi III Sampaikan Sembilan Kesimpulan
SB, SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan pihak Dinas Pendidikan mendapatkan sembilan kesimpulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim, H Mariani saat memimpin RDP yang dilaksanakan di aula gedung dewan setempat, Selasa (18/7/2023) malam.
Diantaranya, meminta kepada Disdik Kotim untuk memetakan kebutuhan sebaran satuan pendidikan menengah atas di Kotim, terutama di Kecamatan Baamang dan Kecamatan MB Ketapang.
Kemudian meminta Kepada Dukcapil untuk menyediakan data bil jumlah penduduk yang akan memasuki usia 12 dan 15 tahun pada 2024.
"Komisi III DPRD Kotim minta dihentikannya pungutan komite sekolah sesuai peraturan perundang-undangan, juga pengadaan pakaian seragam sekolah agara diserahkan kepada masing - masing orang tua peserta didik sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Dan juga melaksanakan proses PPDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, melaksanakan seleksi yang ketat terhadap keberadaan surat dominsili sebagai syarat PPDB. Meminta kepada Disdik Kotim untuk membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelaksanaan pelepasan siswa siswi diakhir tahun kalender pendidikan.
"Selain itu Komisi III juga meminta kepada Disdik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelaksanaan pelepasan siswa siswi diakhir tahun kalender pendidikan,” kata Mariani.
Selanjutnya yang terakhir yaitu menghidupkan kembali dewan pendidikan dalam rangka pengawasan internal mutu dan kualitas pendidikan disenua satuan pendidkan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Semoga rekomendasi yang disampaikan dan diketahui ini kami minta kerjasama yang baik dari semuanya untuk ditindak lanjuti,” tuturnya. (f1/sb)