Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Sudah Membentuk TPPK Sesuai Peraturan Kemendikbudristek

Redaksi 05-10-2023, 12:28 WIB 1 menit baca
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah. (FOTO:ISTIMEWA)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini menerbitkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Berdasarkan Permendikbudristek terbaru tersebut, penanganan kekerasan dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai kewenangan dan kementerian.

"Sudah ada peraturan terbaru dari Kemendikbudristek. Kami sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di level satuan pendidikan serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satuan Tugas) di level dinas pendidikan Kotim,” kata Plt Kadisdik Kotim, M Irfansyah pada Kamis (05/10/2023).

Ia juga mengatakan, peraturan sebelumnya, pencegahan dan penanganan kekerasan yang diatur hanyalah untuk peserta didik. Pembaruan peraturan ini memperluas sasaran hingga mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

Pihaknya mengupayakan penanganan ini dengan beragam edukasi ke seluruh pihak, serta pembaruan regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Langka yang nanti diambil satuan pendidikan dan TPPK diantaranya, pendampingan, penerimaan laporan, pemeriksaan, Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi dan tahap terakhir tindak lanjut laporan,” tuturnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard