Penyesuaian Pelaksanaan Belajar Mengajar
SB, KUALA KAPUAS - Cuaca kurang sehat dengan adanya kabut asap, dan disikapi Pemkab Kapuas melakukan penyesuaian pelaksanaan belajar mengajar di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Drs. Aswan., M.Si, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat, yaitu surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap, dan surat pemberitahuan dikeluarkan Dinas Pendidikan Kapuas terkait kewajiban menggunakan masker bagi semua warga sekolah.
Lanjutnya, Dinas Pendidikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/1186/DINKES.2023 tanggal 27 September 2023 tentang imbauan memakai masker dan membatasi kegiatan luar gedung serta pelarangan pembakaran sampah, dan semakin pekatnya kabut asap, sehingga menurunnya kualitas udara yang memungkinkan dapat mengganggu kesehatan peserta didik.
"Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap. diinstruksikan kepada seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan untuk mengambil langkah-langkah," kata Aswan.
Surat tersebut berisi mewajibkan pemakaian masker kepada semua warga sekolah di Satuan Pendidikan terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
Penundaan awal jam belajar mengajar menjadi pukul 08.00 WIB, Pengurangan jam belajar mengajar 10 menit setiap jam pelajaran untuk jenjang PAUD, SD dan SMP (menyesuaikan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing).
Kemudian peniadakan kegiatan upacara, olah raga, senam bersama dan ekstrakurikuler di luar ruangan. Untuk kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler diperbolehkan asalkan di dalam ruangan. Mengimbau peserta didik untuk mengkonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih.
Satuan Pendidikan agar berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk menjaga kondisi keamanan lingkungan sekolah dan sekitarnya agar terhindar dari bahaya api dan lain sebagainya.
"Kita tegaskan adanya penyesuaian dalam belajar mengajar, kalau udara normal maka sekolah kembali normal," tandasnya. (dm)