Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Rihel: Barang Ilegal Tanpa Cukai Sudah Banyak Merugikan Negara

Redaksi 18-10-2023, 02:00 WIB 1 menit baca
Asisten l Setda Kotim, Rihel saat menghadiri pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea dan Cukai Kotim (FOTO:AQMAR)
Asisten l Setda Kotim, Rihel saat menghadiri pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea dan Cukai Kotim (FOTO:AQMAR)

SB, SAMPIT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit telah memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berupa Barang Kena Cukai (BKC) diantaranya yaitu hasil tembakau berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau minuman beralkohol ilegal.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor SH MM yang diwakilkan oleh Asisten l Setda Rihel mengapresiasi kinerja dari Bea dan Cukai Sampit beserta dengan jajaran instansi pendukung lainnya yang telah berhasil menyita barang ilegal tersebut.

"Sudah berapa banyak kerugian yang dialami oleh negara dan daerah karena masuknya barang ilegal tersebut. Kami selaku Pemerintah Kabupaten sangat mendukung penung tindakan ini, dalam upaya melindungi masyarakat dari barang ilegal," kata Rihel, Rabu (18/10/2023).

Dirinya mengatakan, harus mempererat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seperti Bea dan Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI serta kepada seluruh perusahaan pengiriman barang untuk menekan peredaran barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol ilegal.

Adapun sejumlah barang yang di musnahkan oleh Kantor Bea dan Cukai Sampit yaitu, 496.140 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal, 131,34 liter minuman mengandung etil alkohol berupa minol ilegal. Barang ilegal yang dimusnahkan berjumlah Rp 620.426.822,80 dengan potensi kerugian negara berkisar Rp 485.609.550,00.

Rihel juga menegaskan, upaya pemberantasan barang ilegal harus terus menjadi perhatian semua pihak. Tidak hanya pada saat momen pemusnahan barang ilegal ini saja. Kegiatan menekan barang ilegal harus dilakukan secara insentif agar tidak ada lagi pelaku usaha maupun masyarakat yang dirugikan. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard