Lewati ke konten utama
Provinsi

Tarif Parkir di Area SPBU Sudah Diatur Perbup

Redaksi 20-10-2023, 03:11 WIB 1 menit baca
Tampak seumlah kendaraan terparkir di ruang jalan menunggu antrean SPBU. (FOTO:ABU)
Tampak seumlah kendaraan terparkir di ruang jalan menunggu antrean SPBU. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa tarif retribusi parkir sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah termasuk parkiran di stasiun SPBU.

Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim Ahmad Taufik menjelaskan, parkir disekitar SPBU sudah berkontrak dengan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) bahwa kontrak dipihak ketigakan, sehingga yang mengatur parkir sekitar SPBU itu adalah pihak ketiga.

"Kita kontrak dengan pemilik dan pengelolahnya dengan tarif truk sedang Rp 5 ribu, truk besar Rp 10 ribu dan mini bus Rp 4 ribu. Diantaranya sekitar 9 SPBU. Sedangkan yang paling ramai yakni di SPBU Jalan HM Arsyad, Jenderal Sudirman dan Jalan Tjilik Riwut,” ungkap Ahmad Taufik pada Jumat (20/10/2023).

Ahmad menyebut Dishub tidak melakukan pemungutan secara langsung turun ke jalan, retribusi parkir dilakukan oleh pihak ketiga atau pengelola parkir sehingga jika terjadi selisih tarif atau kecurangan pihaknya tidak mengetahui.

"Selama ini kami selalu himbau untuk tata kelola parkiran sesuai aturan dan tarifnya juga sesuai perbup. Kalaupun ada oknum atau yg pungli atu sopir truk parkir sembarangan maka kami akan evaluasi dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard