Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Disepakati

Redaksi 27-10-2023, 07:47 WIB 2 menit baca
Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati. (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga disepakati menjadi Perda.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2023, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, H Wiyatno, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, belum lama ini

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kuwu Senilawati menjelaskan, sebelumnya rancangan raperda tersebut telah disetujui tujuh fraksi pendukung dewan, dan juga telah menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap raperda tersebut.

"Pendapat ke tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyatakan bahwa dapat menerima hasil pembahasan raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang pengelolaan keuangan daerah untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.

Dijelaskan bahwa Pansus DPRD Kalteng telah mencermati, membahas dan dapat menyepakati 15 BAB dan 210 Pasal yang terdapat dalam Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Secara garis besar pengaturan dalam Raperda ini mencakup pengaturan mengenai Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan Informasi Keuangan Daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur, H Edy Pratowo menambahkan, pihaknya Pemprov Kalteng bersama dengan DPRD Kalteng sepakat bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Harapan kita bersama, dengan adanya payung hukum ini, Pengelolaan Keuangan Daerah kita dapat betul-betul mencapai apa yang menjadi tujuan pembangunan daerah sehingga Kalteng Makin Berkah semakin cepat terwujud," ujarnya.

Pengelolaan keuangan daerah, sambungnya, diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarkan kedua peraturan inilah kita menyusun Peraturan Daerah kita yang sebelumnya telah kita bahas bersama dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui proses Fasilitasi Perda," pungkasnya. (nvd/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard