Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Diminta Tidak Menyalahgunakan STDB

Redaksi 28-10-2023, 01:05 WIB 1 menit baca
Anggota Komisi l DPRD Kotim, M Abadi. (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota Komisi l DPRD Kotim, M Abadi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk benar-benar selektif terkait Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), karena STDB rawan disalahgunakan untuk kepentingan modal menyiasati aturan investasi dan diduga ada modal besar kebun kelapa sawit atas nama masyarakat Kotim.

"Menurut informasi, ada indikasi pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit berukuran ratusan hektare. Tetapi perkebunan itu masih menggunnakan STDB dan juga masih atas nama pemilik yang lama, sehingga hal tersebut harus segera ditelusuri dan ditertibkan," kata Anggota Komisi l DPRD Kotim, M Abadi, Sabtu (28/10/2023).

Dirinya juga mengatakan, penerbitan STBD ini menargetkan para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Nantinya proses penerbitan ini dimulai dengan pendataan, verifikasi serta validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang akan mengajukan permohonan.

"Karena nantinya STDB ini merupakan tanda bukti administrasi yang legal untuk mendorong peningkatan mutu dari kelapa sawit itu sendiri. karena di STDB mencantumkan posisi lahan milik petani, kualitas bibitnya dan juga dengan hasil panennya," ungkapnya.

Abadi juga menuturkan, STDB ini nantinya akan menjadi modal bagi para petani untuk mereka menjual hasil panen dan mengembangkan usahanya. Karena dokumen STDB merupakan pendataan dan juga pendaftaran pekebun dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare dari penerintah untuk 137 komoditas perkebunan.

Menurutnya, para petani perkebunan kelapa sawit saat ini masih banyak yang belum mengetahui masalah STDB ini, oleh karena itu dhirinya meminta kepada pemerintah Kotawaringin Timur untuk dapat meningkatkan sosialisasi dan mempermudah pembuatan STDB untuk dapat membantu para petani agar dapat memenuhi aturan. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard