KPU dan Bawaslu Kotim Terima Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur telah menyerahkan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupten setempat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat pada tahun 2024 mendatang.
"Hari ini kita telah melakukan penandatangan dan penerimaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Kotim, KPU Kotim dan juga Bawaslu Kotim," kata Ketua Bawaslu Kotim M Natsir, Senin (30/10/2023).
Dirinya menyampaikan, penyerahan dana hibah tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2019 mengenai pendanaan terkait kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemberian dana tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan 2023," ujarnya.
M Natsir mengatakan, Bawaslu mendapat dana hibah sebesar Rp 10 miliar. Dengan tahap pertama disediakan 40 persen atau sebesar Rp4 miliar untuk tahun 2023, dan tahap kedua untuk tahun 2024 disediakan sekitar 60 persen dengan dana sebesar Rp6 miliar.
Sedangkan untuk KPU mendapat dana hibah sebesar Rp40 miliar. Dengan penyediaan tahap pertama 40 persen atau sebesar Rp16 miliar untuk tahun 2023. Sedangkan tahap kedua yaitu 60 persen atau sebesar Rp24 miliar untuk tahun 2024. (f2/sb)