Pemkab Kotim Minta Agar Bawaslu Kotim Berhati-Hati Ketika Penertiban APS
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), meminta kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kotim agar berhati-hati dalam rencana penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu, karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
"Kami mendukung rencana Bawaslu Kotim dalam penertiban APS, tetapi dalam penertiban nanti kami minta untuk berhati-hati. Karena siapa tahu mereka yang memasang APS tersebut sudah membayar ke pemerintah daerah," kata Asisten l Setda Kotim, Rihel, Rabu (08/11/2023).
Rihel juga mengatakan, dalam hal pemasangan iklan maupun informasi pada reklame ataupun billboard, pastinya diperlukan izin dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Walaupun nanti para peserta pemilu dianggap melanggar ketentuan karena belum masa kampanye, tetapi aturan tersebut baru saja dikeluarkan. Kami ingin penertiban APS ini hati-hati dan tidak menimbulkan masalah baru, serta penertiban ini juga harus diperhitungkan dengan matang," ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya masalah pada saat penertiban APS, pihaknya telah menyarankan untuk menggunakan mekanisme prosedural, yaitu dengan cara menyurati secara bertahap peserta pemilu yang bersangkutan sebelum tanggal penertiban APS dilakukan.
"Kami menyarankan untuk melakukan penyuratan secara bertahap kepada para peserta pemilu. Intinya kita menghindari dari segala sesuatu yang buruk, jangan sampai kegiatan yang bertujuan baik malah dipolitisir nantinya," ucap Rihel.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar para personel dan sarana prasarana untuk penertiban APS nantinya disiapkan secara matang. Semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penertiban harus dipastikan siap pada hari pelaksanaan penertiban APS nanti. (f2/sb)