Dewan Ingatkan Jangan Ada Pungutan Memberatkan Orang Tua Siswa
SB, SAMPIT - Anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol tidak ingin adanya pungutan dalam bentuk apapun yang dapat memberatkan orang tua peserta didik di satuan pendidikan khususnya di Kota Sampit.
"Banyak program pemerintah berupa penerapan sekolah gratis jenjang SD dan SMP sederajat, jangan sampai dunia pendidikan tercoreng karena adanya pungutan yang memberatkan orang tua wali murid," kata Anggota Komisi lll DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, Rabu (08/11/2023).
Beberapa program penerapan sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar 9 tahun menjawab amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 di setiap tahun ajaran baru. Sehingga diharapkan semua mendukung program in untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
"Saat ini banyak modus pungli di sekolah, misalnya dengan alasan uang seragam dan lainnya. Yang sering terjadi pungli berkedok pungutan uang infak, uang gedung. Bahkan uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang perpisahan serta uang buku," ucapnya.
Gaol juga menegaskan, ada hukuman administratif bagi para pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi para pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Penggalangan dana hanya dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah. Penggalangan dana berupa pungutan sangat dilarang dilakukan, dan sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua atau wali murid," (f2/sb)