Lewati ke konten utama
Provinsi

Selesaikan Permasalahan Lahan Eks Transmigrasi, BPN Gandeng Pengadilan

Redaksi 15-11-2023, 07:06 WIB 2 menit baca
Kantor ATR/BPN Kalteng dan Kotim saat melaksanakan kunjugan ke PT Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kantor ATR/BPN Kalteng dan Kotim saat melaksanakan kunjugan ke PT Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Kantor ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat terobosan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa di lahan eks transmigrasi dengan menggandeng Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.

Keseriusan tersebut dibuktikan dengan bertemunya, Kepala Kantor ATR/BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kotim Jhonsen Ginting dan sejumlah stafnya dengan Ketua PT Palangka Raya Sujatmiko SH MM di aula pengadilan setempat pada Rabu (15/11/2023).

Dalam pertemuaan tersebut dua belah pihak membahas menyelesaikan persoalan balik nama hak atas tanah masyarakat di lahan eks transmigrasi di wilayah Kalimantan Tengah.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Ajidinnor SH MH mengatakan, bahwa pihaknya menyambut positif atas permohonan kerja sama tersebut, yang juga keinginan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tentunya kerja sama ini dengan ketentuan tidak melanggar hukum, istilahnya kita bisa memberikan penyelesaian hal yang teknis bukan subtansi. Yaitu mengenai tanah eks transmigrasi yang dipindah tangankan, karena ada hambatan formal dalam peralihan hak ini transmigrasi yang pertama sudah berpindah tangan beberapa kali,” ucap Ajidinnor.

Sebab acap kali pembeli terakhir mengalami kesulitan luar biasa, sesuai itu tadi Pengadilan Negeri Kotim ingin meningkatkan pelayanan sehingga saling berkolaborasi dengan pihak ATR/BPN setempat dalam menyelesaikan gugatan atas ha katas tanah yang diperkarakan.

“Hambatan-hambatan formal tersebut kita usahakan bisa terselesaikan, kerja sama sendiri tanpa mengorbankan ketentuan hukum acara mengenai subtansinya suatu perkara. Teryata peralihan tanah ini tidak benar, jadi tidak benar sudah mempermudah dan ini diupayakan selesai 100 hari dan itu tergantung dari ploting BPN sendiri,” tukasnya.

Ditambahkannya, pihak BPN sendiri sekarang sedang menyelesaikan format kegiatannya, agar pelaksanaannya tidak sulit saat mengajukan ke pengadilan. Contohnya siapa-siapa yang akan diajukan sebagai tergugat, kalau ini sudah dimasukan semua ke pengadilan sehingga tidak menimbulkan potensi perkara lain menyusul.

“Kegiatan ini sangat positif, kiranya hal seperti ini bisa diterapkan diseluruh pengadilan negeri di Kalimantan Tengah dengan Kantor ATR/BPN masing-masing,” tutupnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kalteng, Elijas B Tjahajadi menyampaikan, ini bagian dari kolaborasi antara Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya dalam hal ini 14 Kantor Pertanahan dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai hal biasa.

Dan untuk langkah awal, BPN Kotim sebagai inisiasi sebagai roal model yang nantinya bisa diikuti oleh Kabupaten lainnya. Dengan harapan kasus petanahan di Kalimantan Tengah bisa terselesaikan, juga sebagai langkah awal mengantisipasi maraknya mafia tanah.

“Memang selama ini permasalahan belum kita selesaikan, ini bukan permasalahan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim tetapi ini masif yang ada di luar pulau Jawa yang dahulu merupakan targer pelaksanaan transmigrasi. Kita ketahui permasalahan transmigrasi untuk permasalahan peralihan di bawah tangan, kita mencoba mensolusikan pendekatan dengan masyarakat melalui putusan pengadilan. Sehingga dasar putusan ini dapat digunakan untuk melakukan pemeliharaan dan pengeluarkan sertifikat,” ungkapnya.

Melalui pengadilan bukan berate masyarakat melanggar hukum, tetapi bagaimana cara menyelesaikan masalah pertanahan ini supaya lebih yakin dalam beraktivitas dilahan eks transmigrasi. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard