Bupati Kotim Tegaskan Tingkatkan PAD Pada Galian C
SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor meminta kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk berkolaborasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk dapat memungut pajak galian C yang tidak memiliki izin atau ilegal.
"Sesuai dengan petunjuk BPK dan koordinasi dengan provinsi dan Kementerian Kuangan bahwa pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) termasuk juga galian C ilegal akan dipungut pajaknya. Saya minta Bappenda untuk bekerja sama dengan Satpol PP kalau agak bandel bisa membawa kepolisian atau kejaksaan untuk menagih terus," kata Bupati Kotim, Halikinnor, Senin (4/12/2023).
Halikinnor juga mengatakan bahwa, galian C sangat dibutuhkan baik untuk keperluan masyarakat yang sedang membangun rumah atau juga untuk pemerintah yang sedang mengerjakan paket kegiatan, seperti contohnya yaitu membangun jalan yang membutuhkan pasir dan membutuhkan tanah uruk.
Sampai saat ini, galian C yang berizin telah dikenakan pajak sebesar 5 persen. Namun banyak yang tidak berizin tidak dipungut pajaknya. Sehingga pemerintah daerah akan berupaya agar galian C ilegal pun tetap dapat dipungut pajaknya , karena bagaimanapun juga MBLB ini merupakan milik negara dan harus dibebani dengan pajak.
"Kami sampai saat ini sudah beberapa kali mencoba untuk dapat berkonsultasi kepada pemerintah pusat untuk dapat memungut pajak galian C yang tidak memiliki izin dan yang telah disetujui," tuturnya.
Sehingga ke depannya dirinya berharap pada tahun 2024 nanti Galian C yang tidak memiliki izin harus dikenai pajak sebesar 20 persen tanpa menghapus kasus pidananya yang ada. Pembebanan pajak yang lebih besar ini juga bertujuan untuk bisa mendorong agar pengusaha galian C segera mengurus perizinannya. (f2/sb)