Lewati ke konten utama
Provinsi

Bawaslu Kotim Temukan Pelanggaran di Satu TPS

Redaksi 16-02-2024, 01:38 WIB 1 menit baca
Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir ketika diwawancara. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir ketika diwawancara. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) menerima laporan pelanggaran pemilu di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang dan akan melakukan pemungutan suara ulang.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kotim M Natsir saat ditanyakan mengenai kebenaran berita dan kabar yang beredar.

"Benar adanya seperti itu, di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang telah terjadi pelanggaran Pemilu dengan kronologis pemilih tidak memiliki KTP-El dan suket," jelasnya, Jumat (16/02/2024).

Menurut dirinya hal tersebut bertentangan dengan kualifisir Pasal 80 Angka 2 huruf (d) PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara pada Pemilu.

Sampai berita ini diterbitkan M Natsir belum bisa menyampaikan kepada media terkait kronologi lengkapnya mengingat pelanggaran tersebut masuk dalam kategori info yang dikecualikan.

"Kami mohon maaf kronologi detail tidak kami jabarkan karena BAP dugaan pelanggaran Bawaslu masuk kategori info yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik diaturan Bawaslu," tutupnya. (f3/b)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard