Lewati ke konten utama
Provinsi

Pengamat Hukum Kotim Menduga Ada Pelanggaran di TPS 10 Baamang Hilir

Redaksi 19-02-2024, 09:51 WIB 1 menit baca
Pengamat Hukum, Nurahman Ramadani ketika diwawancara oleh wartawan. (FOTO:SATTAR)
Pengamat Hukum, Nurahman Ramadani ketika diwawancara oleh wartawan. (FOTO:SATTAR)

SB, SAMPIT - Masyarakat Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digegerkan dengan beredarnya video viral petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 memasukkan surat suara ke kotak suara dan penambahan bilik suara.

Dari penjelasan Ketua KPPS TPS 10 saat itu antrean pemilih membludak dan mempercepat waktu pemilihan dibukalah satu bilik suara tambahan dan surat suara ditaruh disamping kotak suara agar tidak terjadi penumpukan antrean di TPS.

Sedangkan menurut Nurahman Ramadani selaku Pengamat Hukum mengatakan, hal itu sudah menyalahi aturan karena membuka bilik suara tambahan serta memasukkan surat suara bukan dari orang yang mencoblos merupakan tindakan pidana.

"Yang memasukan surat suara ke kotak suara itu harus pemilihnya sendiri, petugas hanya mengarahkan, bukan petugas atau Linmas yang memasukan, sehingga itu menyalahi aturan," jelas Ramadani, Sabtu (18/02/2024).

Dirinya juga menyampaikan jika alasannya membludak menurutnya sangat tidak masuk akal karena satu TPS dibatasi maksimal 300 pemilih saja, sementara disitu ada 279 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak semuanya hadir, bilik suara sesuai ketentuan KPU disediakan sudah empat harusnya mencukupi.

"Harusnya KPPS bisa sabar dan masyarakat tentunya mengerti untuk mengantre, bukan malah mengambil keputusan sendiri dan tidak berdasarkan aturan," lanjutnya.

Kemudian menurut Ramadani hal ini harus menjadi perhatian serius dari KPU dan Panwaslu Kotim, karena memiliki potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu. (f3/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard