Ketua KPPS di TPS 24 Panarung Meningga Dunial, Total Jadi 2 Orang di Kota Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA - Sempat mendapatkan perawatan medis usai mengeluhkan sesak nafas, seorang anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di Palangka Raya dinyatakan meninggal dunia.
Korban bernama Fahrurrazi (45) berstatus sebagai Ketua KPPS di TPS 24 Kelurahan Panarung. Ia dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, pada Kamis (22/2/2024) pagi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Joko Anggoro memebenarkan mengenai adahya seorang anggota KPPS yang kembali menghembuskan nafas terakhirnya diduga akibat kelelahan dalam bertugas.
"Adanya kejadian ini, artinya menjadi kedua kalinya anggota KPPS di Palangka Raya yang dinyatakan meninggal dunia. Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," katanya, saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa korban ini sebelumnya diketahui kesehatannya sempat drop. Dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB dengan keluhan sesak nafas, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah diberikan perawatan intensif, almarhum ditetapkan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB. Almarhum akan dimakamkan sehabis salat ashar di pemakaman yang bertempat di kawasan Puntun," ungkap Joko.
Menurutnya, bahwa pihaknya memberikan santunan dan bantuan kepada keluarga korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengapresiasi dedikasi dan pengabdian korban dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Penyaluran santunan itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu 2024.
"Untuk diketahui sebelum ditetapkan sebagai anggota KPPS, calon anggota diperiksa kesehatannya. Namun, sesak nafas yang dialami almarhum mungkin saja penyakit yang kambuhan. Dari kejadian ini, kami berharap ini adalah kejadian terakhir yang menimpa anggota KPPS," tandasnya. (rk/sb)