Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Dua Desa Diusulkan Jadi Calon Masyarakat Hukum Adat

Redaksi 23-02-2024, 06:55 WIB 1 menit baca
Rapat pembahasan pembentukan dua desa ingin dijadikan Desa Masyarakat Hukum Adat. (FOTO:ABU)
Rapat pembahasan pembentukan dua desa ingin dijadikan Desa Masyarakat Hukum Adat. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dua desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diusulkan sebagai calon Masyarakat Hukum Adat (MHA). Desa tersebut, yakni Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang dan Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai.

Asisten II Setda Kotim Alang Arianto mengatakan, progres kegiatan pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Kotim oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim pada saat ini sudah sampai pada tahap melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.

"Kami telah menerima dua usulan calon masyarakat hukum adat yaitu Desa Tumbang Gagu Kecamatan Antang Kalang dan Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai,” kata Alang, Jumat (23/2/2024).

Ia menjelaskan, saat ini peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sedang dalam proses persiapan dan dalam waktu yang tidak lama akan dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Kotim dan diharapkan akan rampung di pertengahan tahun 2024 ini.

"Pemkab Kotim melalui DLH Kotim juga telah melakukan pendampingan pengusulan kelompok MHA pada Desa Tumbang Gagu dimana kelompok MHA telah dikukuhkan oleh Kepala Desa Tumbang Gagu dan masih dalam tahap menyiapkan dokumen pengusulan pengakuan masyarakat hukum adatnya kepada Bupati Kotim,” jelasnya.

Dirinya juga mengapresiasi Kecamatan Bukit Santuai yang tanggap terhadap usulan dari desanya dan memacu untuk melaksanakan identifikasi keberadaan MHA di wilayah Kecamatan Bukit Santuai. Mengingat di Kabupaten Kotim ini belum ada satu pun MHA yang diakui keberadaannya oleh pemerintah.

"Kami mengapresiasi karena selama ini masyarakat adat Dayak di Kotim dikenal dengan namanya saja, namun belum diakui sebagaimana peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Olehnya itu pihaknya akan menindaklanjuti permohonan fasilitasi masyarakat hukum adat Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, khususnya, dan membahas pemenuhan dokumen usulan dan percepatan pengakuan MHA di wilayah Kabupaten secara umum. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard