Dewan Kotim Minta Dinas Terkait Tindaklanjuti Edaran Kemenkes Tentang Obat Sirup
SB, SAMPIT - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim, SP Lumban Gaol meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) tentang larangan menjual obat sirup.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditanda tangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg Murti Utami MPH QGIA CGCAE, Selasa (18/10/2022).
"Kita meminta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti instruksi dari Kemenkes RI, tentang larangan menjual obat sirup baik di apotek maupun di toko-toko," ucap anggota Komisi III DPRD Kotim tersebut, Rabu (19/10/2022).
Jadi kata Lomban Gaol, tindaklanjuti yang dimaksud yaitu agar memberikan surat edaran kepada semua apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Kotim sementara waktu tidak memperjualbelikan obat bentuk sirup sebelum ada informasi lebih lanjut dari Kemenkes RI.
"Tujuannya adakah untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, karena dari informasi anak yang mengkonsumsi obat berdampak pada gangguan ginjal," sebut legislator dari Partai Demokrat tersebut, Rabu (19/10/2022).
Bahkan dalam SE tersebut tidak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah. (ok)