ASN di Kotim Diminta Taati Aturan Disiplin
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian bertempat di Balai Diklat BKPSDM Tahun 2024.
Bupati Kotim, Halikinnor yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Rusmiati menyampaikan dan juga mengimbau kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim agar dapat mempelajari Peraturan 3 tahun 2024 tentang perubahan peraturan Bupati nomor 1 tahun 2023 tentang jam kerja.
"Perubahan hari kerja dan apel pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim, perlu dipahami bersama agar dapat dijalankan dengan baik," ungkap Rusmiati.
Menurutnya, Perbup ini merupakan pedoman disiplin bagi pegawai dalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan pegawai yang disiplin dan taat terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dirinya juga menyampaikan dan mengingatkan kembali bahwa disiplin ASN dalam mentaati jam/ hari kerja adalah salah satu variabel yang menentukan besarnya TPP yang diterima setiap bulan.
"Tentunya hanya ASN yang mentaati jam kerja ini yang berhak mendapatkan TPP penuh dari variabel kedisiplinan, karena kalau tidak, pasti akan dikenakan pengurangan sesuai ketentuan pemberian TPP," kata Rusmiati.
Oleh karena itu, Rusmiati menyampaikan Instruksi langsung dari Bupati yang meminta kepada seluruh ASN agar betul-betul mentaati ketentuan yang berlaku, termasuk merekam kehadiran secara obyektif.
Begitupula dengan peraturan bupati nomor 4 tahun 2024 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemberian Tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Kotim).
Adapun maksud daripada pemberian TPP adalah sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi kepada pegawai asn sehingga diharapkan dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan pegawai ASN. (f3/sb)