Lewati ke konten utama
Provinsi

Lima PSK dan Pria Hitung Belang Terjaring Razia di Hotel

Redaksi 08-03-2024, 06:13 WIB 1 menit baca
Lima PSK dan Pria Hitung Belang Terjaring Razia di Hotel

SB, NANGA BULIK - Sebanyak lima orang wanita yang diduga sebagai PSK dan tiga pria pengguna jasa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Damkar Kabupaten Lamandau saat menggelar operasi penyamasyarakat (pekat) di wilayah Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Jumat (8/3/2024).

Mereka ini diamankan di salah satu Hotel di Kabupaten Lamandau saat ingin bertransaksi.

Ke lima PSK tersebut berinisial NA (34), BL (39) DP (29), RW (27), NH (24).

"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja pada hari Kamis malam jam 23:40 WIB tanggal 7 Maret 2024, telah melaksanakan kegiatan penertiban pekat, total ada lima wanita diduga PSK dan tiga laki-laki yang diamankan," ujar Aprimeno Sabdai selaku Kepala SatpolPP dan Damkar Lamandau.

Kelima wanita PSK dan tiga laki-laki pengguna PSK itu diamankan dari sebuah hotel yang dijadikan lokasi prostitusi. 

Kelima PSK dan 3 Pengguna PSK dikenakan Melanggar Pasal 29A Ayat (2) Huruf a, Perda SatpolPPDamkar Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum yang berbunyi.

"Setiap orang dilarang menjadi Pekerja Seks Komersial Perbuatan yang bersangkutan diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 1.000.000 rupiah

Hakim Tunggal PN Nanga Bulik yang memimpin sidang Tony arifudin sirait SH MH menjatuhkan vonis denda masing-masing 200 ribu dan 3 pria pengguna di denda 250 ribu melanggar Pasal 29A Ayat (2) Huruf a, Perda SatpolPPDamkar Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum. (by/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard